Sebab, Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) mengatakan pengawas bursa karbon ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi itu jawaban dari bursa. Sampai hari ini kami belum menerima mandat," kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia BEI Iman Rachman pada Konferensi Pers Hasil Rapat Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI yang dilansir dari Media Indonesia, Sabtu, 1 Juli 2023.
BEI akan menunggu Peraturan OJK (POJK) yang sedang diproses terkait apalah untuk mendapatkan mandat itu BEI harus mengajukan atau tidak.
Baca juga: Naik Hampir 10%, BEI Raup Laba Bersih Rp968,74 Miliar di 2022 |
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan sesuai UU PPSK tersebut, sudah jelas menyatakan kalau pengaturan penyelenggara bursa karbon dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Oleh karena itu saya kira kami dalam berbagai kesempatan juga sudah menyampaikan, kami bersama-sama menunggu kalau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, untuk selanjutnya nanti bagaimana kita melihat pengaturannya," jelas Jeffery.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon karena masih menunggu aturan terkait.
"Bisa siapa saja yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Bisa tidak hanya satu penyelenggara, terbuka," kata Inarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News