Transaksi pinjol. Foto: Medcom.id.
Transaksi pinjol. Foto: Medcom.id.

Masih Marak yang Ilegal, Ini Ciri-Ciri Pinjol Bodong

Arif Wicaksono • 02 Maret 2023 16:49
Jakarta: Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tidak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
 
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman daring tanpa izin pada awal 2023. Kondisi itu menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban.
 
baca juga: 3 Nasihat dari OJK Supaya Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tidak etis dalam penagihannya.
 
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Pinjol ilegal tak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka hanya membuat website saja tanpa melaporkan bisnisnya ke OJK, sehingga bisa membahayakan konsumen.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

Pinjol ilegal juga menggunakan SMS atau whatsapp dalam memberikan penawaran pinjaman. Padahal hal ini dilarang OJK. Pinjol resmi biasanya menawarkan pinjaman lewat e-mail.

3. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Pemberian pinjol ilegal kerap sangat mudah dengan tak memberikan informasi mengenai biaya pinjaman serta denda. Ini membuat pinjol ilegal kerap menjebak calon peminjam dengan kemudahan, cukup dengan foto selfie dan KTP saja.

4. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Pinjol ilegal akan melakukan intimidasi bagi peminjam dengan cara yang tak sopan. Terkadang pinjol ilegal juga menyebarkan data-data konsumen kepada keluarga atau kolega.

5. Tidak mempunyai layanan pengaduan

Pinjol ilegal tak memiliki layanan pengaduan yang resmi. Pinjol ilegal hanya memiliki debt collector dan tim marketing untuk pemasaran saja.

6. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Pinjol ilegal juga tak memiliki data pengurus dan alamat kantor yang jelas. Biasanya pinjol ilegal hanya memiliki kantor di ruko yang alamatnya tidak dicantumkan di website.

7. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Akses data pribadi yang penting menjadi aset berharga bagi pinjol ilegal. Mereka akan menggunakannya sebagai bahan ancaman ketika peminjam melakukan tunggakan atas utang.

8. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Pinjol ilegal tak menggunakan penagih berdasarkan sertifikasi sehingga tak menjalankan prosedur penagihan dengan baik dan benar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan