Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

3 Nasihat dari OJK Supaya Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Angga Bratadharma • 13 Februari 2023 17:03
Jakarta: Pinjaman online atau pinjol ilegal tengah menjadi sorotan banyak pihak karena merugikan korbannya. Karena itu, pemerintah, kepolisian, dan otoritas lainnya berupaya memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
 
Mengutip laman resmi OJK, Senin, 13 Februari 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.
 
"Biar tak terjebak pinjol ilegal. Lakukan Hal Ini. Sobat OJK, agar kamu tidak kejebak pinjol ilegal, lakukan tiga langkah mudah berikut," kata OJK.

1. Cek legalitas pinjol
 
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
 
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
 
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
 
3. Jaga data pribadi
 
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifii umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan