"Dari 37 bank yang saya sampaikan, hampir seluruh bank sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, hanya sebagian masih ada dalam proses listing atau rights issue di pasar modal," ungkap Dian, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2022 yang dipantau secara daring, dilansir dari Antara, Selasa, 6 Desember 2022.
Jika berbagai upaya tersebut telah dilakukan, termasuk usaha untuk melakukan merger dan sebagainya, ia menilai, kemungkinan hanya tinggal satu atau dua bank yang perlu digencarkan untuk memenuhi ketentuan modal inti.
Meski nantinya seluruh bank telah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun, proses konsolidasi perbankan tidak akan berhenti. OJK akan melihat dinamika pasar dan global untuk bisa merespons secara tepat struktur pasar dan perkembangan yang dibutuhkan.
Baca: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Menopang Perekonomian RI di Tengah Ketidakpastian Global |
Dian mengungkapkan pihaknya akan melakukan riset atau tes kebutuhan ekonomi mengenai seberapa besar jumlah bank yang dibutuhkan di Indonesia agar bisa bekerja lebih kompetitif dan efisien ke depan.
Langkah itu dilakukan karena OJK masih membutuhkan kesimpulan yang tepat mengenai berapa banyak Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diperlukan untuk mendukung perekonomian yang sangat dinamis dan pertumbuhannya yang menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.
"Ini akan kami lihat bagaimana perkembangan-perkembangan selanjutnya," katanya.
Kendati demikian, dirinya merasa dengan pemenuhan modal inti Rp3 triliun, perbankan di Indonesia paling tidak dalam jangka waktu menengah sudah bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dibandingkan dengan selama ini.
Hal tersebut lantaran ekspektasi pemenuhan ketentuan modal inti perbankan bukan semata-mata untuk menambah modal saja, tetapi untuk memperkuat bank agar bisa melakukan ekspansi dan bertahan terhadap berbagai kemungkinan ancaman ekonomi domestik maupun global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News