"Perbankan juga memerlukan dukungan permodalan yang kuat untuk memberikan dukungan keuangan baik untuk ekspansi usaha, penyediaan infrastruktur yang memadai sebagai dampak digitalisasi, dan kebutuhan masyarakat," katanya, dilansir dari Antara, Kamis, 13 Oktober 2022.
Dalam webinar bertajuk 'Strategi Pemenuhan Modal Inti Minimum dan Peluang Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah', di Jakarta, dia mengatakan, bank umum diberikan waktu untuk memenuhi kewajiban tersebut sampai akhir 2022, sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberikan waktu sampai akhir 2024.
Selain berbagai risiko perekonomian global karena konflik geopolitik, pelemahan kinerja ekonomi beberapa negara, kenaikan inflasi, dan pengetatan kebijakan moneter, perbankan juga mengalami tantangan struktural, seperti daya saing yang rendah, perkembangan teknologi informasi yang pesat, dan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar.
Baca: Kampanye Politik 2023 Beri Dampak Positif ke Ekonomi RI, Tapi... |
Pemegang saham perbankan diberikan keleluasaan untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, misalnya, dengan melakukan penambahan modal atau melakukan konsolidasi.
"Apabila pemegang saham pengendali sudah mampu mandiri, banyak hal bisa dilakukan untuk menambah setoran modal, bisa dengan right issue, pemupukan laba, mengundang mitra strategis, menyetorkan saham, dan IPO," imbuhnya.
Konsolidasi perbankan dapat dilakukan melalui penggabungan, pengambilanalihan, dan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Skema terakhir dapat dilakukan apabila pemegang saham pengendali atau perusahaan induk mampu memenuhi kecukupan likuiditas bank yang berada dalam KUB yang nantinya memiliki struktur terdiri dari perusahaan induk dan perusahaan anak.
"Adapun bank anggota KUB hanya wajib memenuhi ketentuan modal inti paling sedikit Rp1 triliun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News