| baca juga: OJK Dorong Pemerataan Literasi dan Inklusi Keuangan secara Masif |
"Nah kami duga POJK yang akan keluar, kurang begitu optimal nanti untuk mendorong adanya spin off dari Unit Usaha Syariah (UUS), sehingga kita harus bersabar untuk menghadapi hal tersebut," kata Adiwarman, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Juli 2023.
POJK tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Adapun berdasarkan aturan sebelumnya terkait spin off yang diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah, menyatakan UUS wajib spin off ketika asetnya mencapai 50 persen atau lebih dari total aset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023.
Kemudian Adiwarman menyayangkan pengunduran diri Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo. Menurutnya saat ini belum ada yang menggantikannya, sehingga sempat menghambat pertumbuhan industri ekonomi syariah di Indonesia.
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mampu mengembalikan keadaan dengan terpilihnya Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
"Proses menuju pilpres, pilkada, pileg ini kami duga akan membalikkan keadaan, sehingga POJK yang tadinya juga kurang optimal untuk mendorong adanya spin off, tapi dengan adanya Direktur Eksekutif KNEKS yang definitif, juga luar biasa hebat dan adanya proses pilpres," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id