Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Atur Keuangan dengan Bijak Bisa Jadi Solusi Atasi Kecanduan Judi Online

Angga Bratadharma • 07 September 2023 22:11
Pandeglang: Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur secara tegas sanksi hukuman dan denda terhadap pelaku perjudian, namun perjudian tak pernah benar-benar mampu dibasmi dan dibersihkan di Indonesia. Terkini, perjudian online atau judi online malah kian marak terjadi di jagat maya.
 
"Perjudian diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, sedangkan perjudian online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016," ujar Mom Influencer Ana Livian saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kominfo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 September 2023.
 
Ia menyatakan, judi online merupakan jenis perjudian yang dilakukan dengan menggunakan media internet, seperti poker virtual, kasino, maupun taruhan olahraga (sportbook). Selain ancaman hukuman dan denda, perjudian online juga dapat merugikan diri sendiri, dan membuat pelakunya jadi kecanduan.
Baca juga: Rupiah Bakal Kesulitan Lawan Dolar AS, Ini Penyebabnya

"Dampak kecanduan judi online, di antaranya stres dan kecemasan, depresi dan gangguan tidur, isolasi sosial, kehilangan motivasi diri, perasaan bersalah dan putus asa, keuangan memburuk, penggunaan obat-obatan terlarang, kehilangan kendali diri, konflik dalam hubungan, dan jauh dari keimanan,” kata Ana.

Dalam diskusi luring bertajuk 'Mengatasi Kecanduan Judi Online', Ana mengingatkan, tidak ada orang yang akan kaya karena bermain judi online. Apalagi, menurutnya, bandar judi sesungguhnya sudah men-setting kemenangan penjudi hanya 10 persen. "Sedangkan yang 90 persen adalah kekalahan pemain judi online," tegasnya.

Menghindari agar tak kecanduan judi online

Beberapa cara menghindari agar tak kecanduan judi online, sambung Ana Livian, yakni akui bahwa sudah kecanduan, renungkan kerugian yang sudah didapatkan, bicarakan dengan orang yang dipercaya, dan cari kegiatan positif untuk mengatasi rasa bosan.
 
”Selain itu, cari cara lain untuk menangani stres, minta orang lain untuk mengatur keuangan Anda, jauhi akses ke perjudian, dapatkan bantuan profesional, dan konsumsi obat-obatan yang dianjurkan,” kata Ana.
 
Dari perspektif etika digital, artis Roland International Mia Marcellina menambahkan, pengguna digital hendaknya memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal yang positif, dan menghindari hal yang negatif seperti perjudian.
 
"Banyak orang tergiur permainan judi online dan berharap bisa menjadi kaya karenanya. Agar tak telanjur kecanduan, cara mengatasinya kita harus jujur, lakukan permenungan, gali alasan, terus terang, blokir akses perjudian, lepas kendali keuangan Anda,” urai Mia.
 
Diskusi literasi digital pada lingkup komunitas, untuk diketahui, merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD). IMCD diinisiasi Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan