Uang Rp150.000 TE 1999 dan Uang Rp10.000 TE 1999. Foto: Tangkapan layar
Uang Rp150.000 TE 1999 dan Uang Rp10.000 TE 1999. Foto: Tangkapan layar

BI Menarik Uang Rp150 Ribu dan Rp10 Ribu Seri Anak Dunia! Begini Cara Menukarnya

Annisa ayu artanti • 06 Februari 2025 11:10
Jakarta: Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran. 
 
Mengutip dari siaran pers, Kamis, 6 Desember 2025, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025 dan berlaku mulai 31 Januari 2025. 
 
Dengan keputusan ini, uang tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
 
Baca juga: Mengapa BI Perlu Mencabut dan Menarik Uang dari Peredaran

Sampai kapan uang ini bisa ditukar?

Jika kamu masih memiliki uang seri ini, jangan panik! BI memberikan waktu cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkannya, yaitu mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. 

Itu artinya, kamu punya waktu 10 tahun untuk menukar uang ini sebelum akhirnya benar-benar tidak berlaku.
 
Penukaran dapat dilakukan di Bank Umum, Kantor Pusat, maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. 
 
Namun, sebelum datang ke lokasi penukaran, kamu harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di pintar.bi.go.id
 
Jangan lupa cek jadwal operasional dan layanan publik BI agar proses penukaran berjalan lancar.
 
Baca juga: BI Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 dari Peredaran

Berapa nilai penggantian uangnya?

BI memastikan bahwa uang yang ditukarkan akan diganti sesuai nilai nominal yang tertera. Namun, ada beberapa ketentuan jika uang dalam kondisi rusak atau cacat:
 
Jika uang masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya dapat dikenali, kamu tetap akan mendapatkan penggantian sesuai nominal yang tertera.
 
Sementara jika uang rusak hingga kurang dari setengah ukuran aslinya, kamu sudah tidak dapat menukarkan uang itu.
 
Aturan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
 
Penarikan uang seri khusus ini merupakan langkah BI dalam mengelola mata uang di Indonesia. Jika Anda memiliki uang pecahan Rp150.000 atau Rp10.000 seri For The Children of The World, segera tukarkan sebelum masa penukarannya habis! Jangan sampai koleksi uang kamu menjadi sekadar pajangan tanpa nilai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan