Uang Rupiah Khusus pecahan Rp300 ribu seri 50 Tahun Kemerdekaan RI. Foto: dok BI.
Uang Rupiah Khusus pecahan Rp300 ribu seri 50 Tahun Kemerdekaan RI. Foto: dok BI.

BI Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 dari Peredaran

Husen Miftahudin • 31 Agustus 2022 15:12
Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
 
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2022.
 
Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp300 ribu dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp850 ribu.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
 
Baca juga: BI Bali Sasar Pusat Keramaian Percepat Distribusi Uang Emisi 2022

 
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
 
"Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI," terangnya.
 
Erwin menekankan, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.
 
"Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," pungkas Erwin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan