Gedung Bank Indonesia. Foto: dok MI/Susanto.
Gedung Bank Indonesia. Foto: dok MI/Susanto.

Mengapa BI Perlu Mencabut dan Menarik Uang dari Peredaran?

Ade Hapsari Lestarini • 06 September 2021 14:55
Jakarta: Bank Indonesia (BI) secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan kembali uang dari peredaran. BI melakukan dua hal ini karena mempertimbangkan beberapa faktor.
 
Mengutip laman BI, Senin, 6 September 2021, ada empat hal yang mendasari dilakukannya pencabutan uang dari peredaran, yakni:
 
1. Meminimalisasi jumlah tindak pidana pemalsuan uang rupiah.
2. Masa edar uang telah berlangsung cukup lama (biasanya telah beredar dalam kurun waktu 5-7 tahun).
3. Diperlukan adanya penambahan security feature.
4. Terjadinya perubahan kebutuhan uang di masyarakat (inflasi).

Sementara jangka waktu penukaran uang ditetapkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan, dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
 
1. Pada lima tahun pertama, uang lama dapat ditukarkan dengan uang baru melalui bank-bank komersial di Indonesia dan Bank Indonesia.
2. Di lima tahun berikutnya (tahun ke-6 hingga tahun ke-10) kegiatan penukaran uang hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.
 
"Setelah melewati jangka waktu 10 tahun dari masa pencabutan, maka uang lama tersebut sudah tidak dapat ditukarkan lagi," pungkas pengumuman di laman BI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan