Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu. Foto: ANTARA.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu. Foto: ANTARA.

AAJI Tak Setuju Pembelian Produk Asuransi Wajib Direkam

Husen Miftahudin • 23 Juli 2020 06:56
Jakarta: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tak menyetujui rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kewajiban perekaman saat proses transaksi penjualan produk dan layanan asuransi. Pasalnya, perekaman proses penjualan produk asuransi tidak dipandang sebagai sesuatu yang esensial.
 
"AAJI mendukung pemanfaatan teknologi seperti halnya yang diberlakukan dalam penyesuaian pemasaran dan penjualan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), namun terbatas hanya kepada pembuktian identitas diri dan penggantian tanda tangan basah dengan tanda tangan elektronik," kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Medcom.id, Kamis, 23 Juli 2020.
 
Togar menegaskan tenaga pemasar asuransi telah mendapatkan sertifikasi keagenan dari AAJI. Artinya, tenaga pemasar tersebut memiliki kompetensi, keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam bertransaksi dengan nasabah.

Tenaga pemasar juga diwajibkan mengikuti pelatihan produk yang diselenggarakan perusahaan asuransi setiap tahunnya. Dengan demikian, produk asuransi jiwa tidak dapat dijual oleh tenaga pemasar yang tidak memiliki sertifikasi keagenan, baik untuk produk yang ditawarkan oleh agen perusahaan secara langsung atau melalui mitra perbankan (bancassurance).
 
"Terbentuknya kepercayaan dari calon nasabah kepada tenaga pemasar dan perusahaan asuransi yang diwakilinya juga sejalan dengan komitmen asuransi jiwa terhadap masyarakat selama ini," ungkapnya.
 
Baca: Transaksi Pembelian Produk Asuransi Bakal Wajib Direkam
 
Demi kepentingan nasabah, lanjut Togar, setiap perusahaan asuransi juga memonitor dan melaporkan keluhan nasabah kepada OJK, serta memastikan langkah penanganan keluhan nasabah dan klaim mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
 
"Perusahaan asuransi telah menjalankan dan melakukan banyak hal untuk memastikan perlindungan nasabah serta memastikan adanya market conduct yang bertanggung jawab yang dilakukan oleh tenaga pemasar dengan memberikan tindakan tegas kepada para tenaga pemasar yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku," ucap dia.
 
Bila terjadi perselisihan (dispute) antara konsumen dengan tenaga pemasar asuransi, perusahaan yang menjadi anggota AAJI juga mendukung pemanfaatan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Di sini, para nasabah dapat menyampaikan perselisihan produk asuransi.
 
"BMAI merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk memberikan representasi yang
seimbang antara pemegang polis dan penanggung atau perusahaan asuransi yang bisa dihubungi oleh nasabah, di mana penyelesaian sengketa melalui BMAI tidak dikenakan biaya hingga jumlah tertentu," jelas Togar.
 
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengaku bakal menerapkan kewajiban perekaman saat transaksi pembelian produk dan layanan jasa keuangan, seperti asuransi. Hal ini untuk menghindari kurangnya bukti bila terjadi perselisihan (dispute) antara konsumen dengan tenaga pemasar asuransi di kemudian hari.
 
"Ke depan kita akan memberikan regulatory (aturan) yang lebih asertif (tegas) dan lebih rigid (kaku). Bisa saja kita wajibkan bahwa selama proses penawarannya itu wajib direkam dan rekamannya itu harus disimpan dengan baik," ujar Sardjito dalam telekonferensi Pengawasan Market Conduct Tahun 2020, Rabu, 15 Juli 2020.
 
Menurutnya, kekurangan bukti dalam pengaduan produk dan layanan jasa keuangan ke OJK sulit untuk ditindaklanjuti. Padahal, bisa saja aduan konsumen tersebut benar karena minimnya informasi yang diberikan oleh tenaga pemasar.
 
"Inilah yang saya mohon bahwa ke depan perusahaan jasa keuangan dan konsumen harus mengerti sejak awal sebelum tanda tangan mengenai hak dan kewajibannya. Tanyakan sampai detail, jangan sampai you sign, complain, dan bermasalah setelahnya," harap Sardjito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan