Ilustrasi. Foto: Antara/Audi Alwi
Ilustrasi. Foto: Antara/Audi Alwi

Transaksi Pembelian Produk Asuransi Bakal Wajib Direkam

Husen Miftahudin • 15 Juli 2020 20:44
Jakarta: Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sardjito mengaku bakal menerapkan kewajiban perekaman saat transaksi pembelian produk dan layanan jasa keuangan, seperti asuransi. Hal ini untuk menghindari kurangnya bukti bila terjadi perselisihan (dispute) antara konsumen dengan tenaga pemasar asuransi di kemudian hari.
 
"Ke depan kita akan memberikan regulatory (aturan) yang lebih asertif (tegas) dan lebih rigid (kaku). Bisa saja kita wajibkan bahwa selama proses penawarannya itu wajib direkam dan rekamannya itu harus disimpan dengan baik," ujar Sardjito dalam telekonferensi Pengawasan Market Conduct Tahun 2020, Rabu, 15 Juli 2020.
 
Sardjito mengakui persoalan yang acap kali dialami konsumen adalah minimnya informasi mengenai produk jasa keuangan tersebut. Banyak pengaduan dari konsumen mengenai produk jasa keuangan seperti asuransi yang dinilai kurang transparan, namun kurang bukti untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, kekurangan bukti dalam pengaduan produk dan layanan jasa keuangan ke OJK sulit untuk ditindaklanjuti. Padahal, bisa saja aduan konsumen tersebut benar karena minimnya informasi yang diberikan oleh tenaga pemasar.
 
"Inilah yang saya mohon bahwa ke depan perusahaan jasa keuangan dan konsumen harus mengerti sejak awal sebelum tanda tangan mengenai hak dan kewajibannya. Tanyakan sampai detail, jangan sampau you sign, complain, dan bermasalah setelahnya," harap Sardjito.
 
Lebih lanjut Sardjito menjelaskan, perselisihan terjadi karena konsumen merasa tidak dijelaskan pada saat tenaga pemasar melakukan penawaran. Konsumen baru menyadari produk asuransi yang dibelinya tersebut beberapa tahun kemudian sehingga memilih untuk tidak melanjutkan pembayaran premi.
 
Biasanya, ungkap Sardjito, calon konsumen yang tertarik dengan janji manis tenaga pemasar langsung melakukan tanda tangan kontrak pembelian produk tanpa membaca hak dan kewajiban. Padahal seharusnya calon konsumen tersebut membaca dan meneliti secara saksama hak dan kewajibannya sebelum melakukan tanda tangan kontrak pembelian.
 
"Ini saya sampaikan kepada masyarakat, kalau perlu jangan buru-buru, nginep dulu kalau perlu. Nginep berhari-hari sampai mengerti kalau membeli produk tersebut hak dan kewajibannya seperti apa," tutur dia.
 
Ia menyampaikan perselisihan produk jasa keuangan biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman tenaga pemasar terhadap transparansi. Namun penyelesaiannya ini butuh bukti yang cukup dan kuat agar konsumen terlindungi.
 
"Pembuktian ini yang kadang-kadang tidak mudah. Konsumen merasa tertipu tetapi tidak punya bukti kalau dia tertipu. Oleh karena itu, penting untuk merekam saat transaksi pembelian produk dan layanan jasa keuangan," tutup Sardjito.  
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan