Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi produktif di Indonesia. Penataan suku bunga pinjaman tersebut juga ditujukan untuk melindungi konsumen.
"Untuk sektor produktif kita juga turunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi nanti sampai 0,1 persen di 2025, kemudian di 2026 kita akan mencapai 0,067 persen. Jadi, itu kita turunkan secara bertahap," kata Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan dilansir Antara, Kamis, 30 November 2023.
Arfan menuturkan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.
Baca juga: Bunga Pinjol Masih Mencekik |
Sementara untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjaman sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024, lalu turun secara bertahap menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari di 2026.
Sampai September 2023, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan tumbuh dengan baik. Pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp55,70 triliun.
Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.
Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM itu menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id