Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyebutkan mengacu pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 terkait klasifikasi aset sebanyak 14 perusahaan dari perusahaan-perusahaan tersebut memiliki aset diatas Rp250 miliar.
Lalu sebanyak lima perusahaan merupakan perusahaan dengan aset skala menengah yait antara Rp50 hingga Rp250 miliar. Selanjutnya, sebanyak empat perusahaan adalah perusahaan dengan aset skala kecil yaitu dibawah Rp50 miliar.
"Hingga 2 September 2022, terdapat 23 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI," katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu, 3 September 2022.
Baca juga: Hingga Akhir Agustus, Dana Segar dari IPO Capai Rp21,6 Triliun |
Ia merinci berdasarkan sektor bisnis perusahaan-perusahaan tersebut. Terdapat satu perusahaan dari sektor material dasar, dua perusahaan dari sektor industri, dua perusahaan dari sektor transportasi dan logistik.
Lalu sebanyak satu perusahaan dari sektor konsumer non siklikal, empat perusahaan dari sektor konsumer siklikal. Kemudian sebanyak empat perusahaan dari sektor teknologi, tiga perusahaan dari sektor kesehatan, dua perusahaan dari sektor energi, dua perusahaan dari sektor finansial, satu perusahaan dari sketor properi dan real estat, serta satu perusahaan dari sektor infrastuktur.
"Dari 23 calon perusahaan tercatat dalam pipeline pencatatan saham, perkiraan total emisi sebesar Rp9,5 triliun. Beberapa diantaranya perusahaan tersebut menargetkan emisi lebih dari Rp1 triliun," ujarnya.
Nyoman juga menyampaikan perusahaan yang berada pada pipeline pencatatan saham merupakan perusahaan yang masih dalam tahap evaluasi di Bursa maupun perusahaan yang belum mendapatkan izin publikasi dari OJK sedangkan perusahaan yang telah berada dalam proses offering melalui e-IPO adalah PT Black Diamond Resources Tbk (COAL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News