Jahja mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui berita tersebut dan mulai mendalami dengan beberapa pihak seperti JP Morgan, Citibank, DBS serta perbankan internasional lainnya.
baca juga: Ini Tahapan Stock Split Saham BCA, Berapa Harganya? |
Namun ternyata, inisiatif pemerintah yang mengizinkan sertifikat HAKI bisa dijadikan jaminan bank tersebut adalah baru di dunia perbankan. Jahja menyebutkan, Indonesia menjadi pionirnya.
"Jadi kita mungkin akan pertimbangkan hal itu sebagai jaminan tambahan, bukan jaminan satu-satunya. Kredit kan ada berbagai jaminan," kata Jahja dalam konferensi pers virtual, Rabu, 27 Juli 2022.
Oleh karena itu, pihaknya masih akan mendalami untuk mengeksekusinya. BCA masih akan mendalami dari segala aspek, mulai dari legal hingga pelaksanaannya.
"Itu terobosan yang baik sekali. namun dalam pelaksanaan kita harus mendalami menjalani segala aspeknya, dari aspek legal, dari aspek pelaksanaan realisasinya di lapangan seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebutkan sertifikat hak kekayaan intelektual memiliki nilai jual baru. Sertifikat bisa digadaikan ke bank.
Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan non bank dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News