ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Viral Fresh Graduate Ditolak Kerja Akibat Skor Kredit Buruk, Ini Cara Cek BI Checking Online

Fatha Annisa • 22 Agustus 2023 15:31
Jakarta: Seorang pengguna X (Twitter) menyebut ada lima fresh graduate (freshgrad) yang gagal diterima kerja di kantornya karena memiliki skor kredit buruk. Bahasan terkait BI Checking sontak jadi perbincangan hangat di media sosial.
 
“Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww,” Cuit akun @kawuts, Senin, 21 Agustus 2023. 
 
Viral Fresh Graduate Ditolak Kerja Akibat Skor Kredit Buruk, Ini Cara Cek BI Checking Online
Foto: Tangkapan layar
 
Cuitan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya bagi para pencari pekerjaan yang kerap menggunakan fitur paylater atau menerima pinjaman dari pinjol. Banyak juga yang belum terlalu paham soal BI Checking.
 
Lantas, apa itu BI Checking? Bagaimana cara mengecek skor kredit kita?
 
Baca juga: Meningkatkan Literasi Keuangan Harus Segera

BI Checking atau SLIK OJK

BI Checking sekarang dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
 
SLIK memperluas cakupan iDeb, yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance). Serta, ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
 
SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
 

5 Skor Kredit

1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
 
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
 
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
 
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
 
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
 
Baca juga: Orang Tua Diajak Kenalkan Cara Kelola Keuangan ke Anak Sejak Dini

Cara Cek Skor Kredit Secara Online

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
  2. Klik opsi ‘Pendaftaran’
  3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  5. Klik opsi ‘Selanjutnya’
  6. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  7. Klik ‘Selanjutnya’
  8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK. Lalu, klik ‘Ajukan Permohonan’.
  9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran yang bisa di-copy. Tekan ‘Tutup’ untuk menutup notifikasi.
  10. Anda dapat mengecek status permohonan dengan memilih opsi ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran.
  11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan