Baca: OJK Berantas 425 Penyelenggara Investasi dan 1.500 Pinjaman Online Ilegal
Kepala Program Studi Doktor Hukum UKI, Prof John Pieris, mengatakan perubahan perilaku masyarakat sebagai bentuk adaptasi terhadap wabah covid-19 ini telah membuka banyak peluang terhadap sektor-sektor bisnis baru.
"Penggunaan teknologi yang tadinya lebih banyak sebagai pendukung kerja sekunder, berubah menjadi fasilitas utama," kata dia.
Selain pinjaman online, ujar John, beragam instrumen investasi juga marak ditawarkan melalui perusahaan-perusahaan rintisan keuangan berbasis teknologi. Mulai dari ekuitas, komoditas, aset kripto, dan beragam kelas aset lainnya yang dapat dengan mudah diakses langsung melalui telepon seluler.
"Seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap layanan-layanan tersebut, banyak ditemukan perusahaan fintech ilegal yang tidak berizin dan merugikan masyarakat," kata John.
Talkshow ini turut dihadiri peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Strategis, Johanes M Matmey; Ketua Umum Perkumpulan Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum UKI, Aryanthi Baramuli Putri; dan pengamat Industri Perbankan dan Keuangan yang juga sebagai dosen Magister Ilmu Hukum UKI, Diana Napitupulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id