Mengutip data Bloomberg, Jumat, 23 Juni 2023, rupiah dibuka di level Rp14.994 per USD. Mata uang Garuda tersebut turun sebanyak 53 poin atau setara 0,35 persen dari Rp14.941 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
Sementara menukil data Yahoo Finance, rupiah berada di level Rp14.984 per USD, turun 50 poin atau setara 0,33 persen dari Rp14.934 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
Analis pasar uang Ibrahim Assuaibi mengungkapkan pergerakan rupiah pada perdagangan hari ini kemungkinan besar akan kembali berada di zona hijau.
"Mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp14.910 per USD hingga Rp14.980 per USD," jelas Ibrahim dalam analisis hariannya.
Ditopang BI yang menahan suku bunga
Ibrahim menjelaskan, penguatan rupiah utamanya disebabkan oleh langkah Bank Indonesia (BI) yang mempertahankan kebijakan moneternya.
"BI kembali menahan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI7DRR), dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juni 2023, untuk tetap di level 5,75 persen. Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sesuai dengan prediksi para analis," ungkap Ibrahim dalam analisis hariannya.
Adapun keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini konsisten dengan stance kebijakan moneter untuk memastikan inflasi yang diperkirakan tetap bergerak di kisaran tiga persen plus minus satu persen hingga akhir 2023. Kemudian, turun ke kisaran 2,5 persen plus minus satu persen pada 2024.
Fokus kebijakan BI saat ini sendiri diarahkan pada stabilitas nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor atau imported inflation. Selain itu, pengendalian rupiah juga untuk memitigasi dampak rambatan dari ketidakpastian pasar keuangan global.
Baca juga: Taji Rupiah Meruncing Berkat Langkah BI Tahan Suku Bunga |
Memasuki masa endemi
Di sisi lain, Indonesia yang sekarang menyandang status endemi dari masa pandemi covid-19 juga turut membuat taji rupiah meruncing. Status ini sendiri diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kasus corona di Indonesia pertama kali ditemukan pada Maret 2020. Sejak saat itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dampak penyebaran corona," urai Ibrahim.
Pemerintah sempat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Setelah itu, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan PPKM telah dicabut sejak akhir tahun lalu. Pemerintah juga mulai mengakhiri kebijakan wajib masker di tempat umum, termasuk di transportasi publik.
"Jokowi sebelumnya juga sudah memberi sinyal soal pengumuman Indonesia masuk ke masa endemi. Di masa endemi nanti, pemerintah tidak lagi menanggung biaya perawatan jika terkena covid-19," pungkas Ibrahim.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News