"Realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan dana jaminan ini saat ini menunggu realisasi penjualan/pelepasan. Selanjutnya, AJBB diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim dimaksud kepada OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dilansir Antara, Rabu, 1 November 2023.
baca juga: Yuk Kenalan dengan Fitur Wakaf pada Asuransi Jiwa Unit Link Berbasis Syariah |
Ogi menuturkan OJK secara tegas telah meminta AJBB untuk membayarkan dengan segera klaim dari pemegang polis yang telah menyetujui kebijakan penurunan nilai manfaat.
Dana Rp262,32 miliar tersebut akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai sebesar Rp181,3 miliar dan sebanyak 450 pemegang polis asuransi kumpulan dengan nilai sebesar Rp81,01 miliar.
Ketentuan pembayaran klaim
Pembayaran klaim untuk asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nominal sampai dengan Rp5 juta dan Rp5 juta-Rp10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan penurunan nilai manfaat.Seluruh dana untuk pembayaran klaim tersebut bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK.
Berdasarkan catatan OJK, per 12 Juni 2023, AJBB telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total nilai sebesar Rp126,82 miliar, yang seluruhnya digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta.
Seluruh pembayaran klaim tersebut bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan yang sebelumnya telah disetujui oleh OJK pada 14 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News