Dalam konteks tersebut, Allianz Life Indonesia melalui unit syariah memperkenalkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II, yang memberikan solusi perlindungan disertai manfaat investasi jangka panjang untuk mewujudkan rencana keuangan nasabah Maybank Indonesia di masa depan.
Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo mengungkapkan Allianz Life Indonesia berkomitmen memberikan perlindungan kepada nasabah Maybank Indonesia dengan produk dan layanan berkualitas. Kemitraan dengan Maybank yang terjalin sejak 2016 terus mendapatkan respon positif dari nasabah Maybank Indonesia.
"Saat ini terdapat lebih dari 35 ribu nasabah Maybank terlindungi oleh Allianz, lebih dari 2.600 di antaranya terlindungi oleh asuransi jiwa syariah dari Allianz," kata Bianto, Kamis, 30 Maret 2023.
Melalui produk MyProtection Bijak II, Unit Syariah Allianz Life Indonesia menyediakan perlindungan optimal dari asuransi jiwa berbasis syariah hingga nasabah berusia 100 tahun, dan dilengkapi dengan 13 pilihan manfaat tambahan (rider) yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Baca: E-Commerce Ini Siap Keruk Cuan di Ramadan, Apa Itu? |
Produk ini mengalokasikan kontribusi dasar berkala sejak tahun polis pertama sebagai dana investasi, sehingga dapat pengembangan portfolio kekayaan melalui potensi nilai investasi jangka panjang, MyProtection Bijak II dilengkapi dengan pilihan fitur wakaf, dengan maksimal yang bisa diwakafkan 45 persen dari nilai santunan asuransi dan 30 persen dari saldo nilai investasi.
Pengertian wakaf
Wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau di-istitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada.
Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen, wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.
Hadirnya fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Fatwa tersebut menyebutkan wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.
Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana menjelaskan Unit Syariah Allianz Life Indonesia senantiasa mewujudkan kebaikan yang menguatkan sesama. Asuransi jiwa unit link syariah akan melindungi penghasilan dan aset peserta, serta bertujuan memperoleh keberkahan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
"Lalu fitur wakaf yang melengkapinya akan membawa kebaikan, sebagai amal jariyah dari peserta maupun untuk masyarakat yang akan menerima manfaat dari wakafnya nanti. Hal ini sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah," pungkas Permana.
Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen, wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.
Hadirnya fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Fatwa tersebut menyebutkan wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.
Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana menjelaskan Unit Syariah Allianz Life Indonesia senantiasa mewujudkan kebaikan yang menguatkan sesama. Asuransi jiwa unit link syariah akan melindungi penghasilan dan aset peserta, serta bertujuan memperoleh keberkahan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
"Lalu fitur wakaf yang melengkapinya akan membawa kebaikan, sebagai amal jariyah dari peserta maupun untuk masyarakat yang akan menerima manfaat dari wakafnya nanti. Hal ini sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah," pungkas Permana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News