Dilansir dari laman Federal Reserve pada Kamis, 17 September 2026, The Fed menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,75–4 persen. Keputusan yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 di Washington D.C. itu menandai kenaikan pertama sejak 2023.
Keputusan tersebut tentunya sangat berpengaruh bagi Indonesia, baik dari sisi nilai tukar rupiah, kebijakan Bank Indonesia (BI), hingga biaya pinjaman di dalam negeri.
Ketika bunga di Amerika Serikat naik, aset-aset yang menggunakan dolar AS bisa menjadi lebih menarik karena menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi. Dampaknya, para investor dapat memilih mengurangi dananya di negara berkembang, salah satunya Indonesia, dan memindahkannya ke aset AS.
Kondisi tersebut bisa memberikan tekanan terhadap nilai rupiah, karena jika permintaan terhadap dolar meningkat sementara permintaan terhadap rupiah relatif menurun, nilai rupiah akan tertekan. Oleh karena itu, keputusan The Fed menjadi salah satu faktor eksternal yang diperhatikan oleh BI ketika menentukan kebijakan moneter.
Namun perlu diperhatikan bahwa tidak setiap kenaikan bunga The Fed otomatis membuat BI menaikkan BI-Rate. Tetapi semakin tinggi suku bunga AS dan semakin kuat tekanan terhadap rupiah, semakin besar juga alasan BI untuk berhati-hati dalam memangkas suku bunga.
Lalu Apa Hubungannya dengan KPR?
Ketika BI mempertahankan suku bunga pada level tinggi, biaya dana di sistem keuangan juga cenderung lebih mahal. Kondisi tersebut dapat memengaruhi bunga yang ditawarkan perbankan kepada nasabah.
Jadi, ketika The Fed menaikkan suku bunga, rupiah bisa ikut tertekan. Karena itu, BI perlu menjaga stabilitas rupiah sehingga ruang untuk menurunkan BI-Rate menjadi lebih terbatas. Akibatnya, bunga kredit di Indonesia berpotensi tetap tinggi.
Namun, BI-Rate bukan angka yang otomatis sama dengan bunga KPR.
Bunga KPR ditentukan oleh bank dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti biaya dana, risiko kredit, kondisi likuiditas, persaingan antarbank, dan jenis bunga yang digunakan.
Karena itu, dampaknya terhadap cicilan KPR tidak selalu terjadi secara langsung atau dengan besaran yang sama.
Bagi nasabah yang berada dalam periode fixed rate (tetap), perubahan suku bunga acuan tidak langsung mengubah cicilan bulanannya sesuai perubahan tersebut. Namun ketika nasabah memasuki periode floating rate (berubah-ubah), bunga pinjaman dapat disesuaikan oleh bank mengikuti kondisi pasar dan kebijakan masing-masing bank. (Wisa Irena Br Sitepu)