Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam kunjungannya ke Yogyakarta, menyempatkan diri mengunjungi sejumlah debitur Kredit Pemberdayaan Ekonomi Daerah (Pede) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal tersebut merupakan salah satu program TPAKD Yogyakarta di Kelurahan Patehan, Kemantren Kraton, Yogyakarta. Kredit Pede di lokasi tersebut menyasar Kelompok Wanita Tani (KWT) yang merupakan pelaku UMKM dengan awal usaha berfokus pada olahan hasil pertanian dan terus berkembang menjadi berbagai usaha di sektor perdagangan, perikanan, dan kerajinan.
Debitur Kredit Pede di kawasan tersebut juga mendapatkan pendampingan dari Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata setempat dalam pengembangan usahanya.
Baca: Manfaatkan Digitalisasi, Sandiaga Uno Perluas Pasar UMKM |
"Ini adalah hasil kerja sama dari berbagai pihak, dari pencetusan TPAKD oleh OJK, kemudian didukung oleh pemda dengan menerbitkan SK Gubernur serta pelaku usaha jasa keuangan, sehingga kehadirannya dapat memberikan manfaat dan nilai tambah serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah," ujar Friderica, dilansir dari Antara, Minggu, 23 Oktober 2022.
Kredit Pede merupakan implementasi dari Generic Model Skema Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir Skema 3 (GM K/PMR) yaitu penyediaan kredit atau pembiayaan yang cepat dan murah. Kredit Pede memberikan plafon sebesar Rp2,5 juta (tanpa agunan) dan plafon sampai dengan Rp50 juta (dengan agunan tambahan).
Sejak diluncurkan pada 2020 sampai dengan triwulan II-2022, kredit Pede telah dinikmati oleh lebih dari 2.499 debitur dengan total penyaluran kredit sebesar Rp16,63 miliar. Sedangkan secara nasional sampai dengan triwulan II-2022, TPAKD melalui program K/PMR telah menyalurkan kredit atau pembiayaan total sebesar Rp4,4 triliun kepada 337.940 debitur.
TPAKD merupakan suatu forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
TPAKD dibentuk bertujuan mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah, mencari terobosan untuk membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah, dan mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah
Selain itu, tujuan lainnya untuk menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, serta mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan dan membiayai pembangunan sektor prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News