Adapun tindakan hukum itu dilakukan sebagai upaya hukum terbaru untuk menentang terjadinya Brexit. Salah satu yang disoroti adalah keluar dari pasar tunggal akan memberikan efek cukup dalam terhadap aktivitas bisnis dan secara umum memengaruhi pergerakan perdagangan.
Kelompok itu memiliki keyakinan Pemerintah Inggris bisa melanggar hukum jika tidak mendapatkan opini hukum yang jelas mengenai keanggotaan Inggris di EEA otomatis berakhir bersamaan dengan keluar dari keanggotaan Uni Eropa.
Baca: Produksi Mobil di Inggris Melemah Usai Brexit
Keanggotaan EEA, yang mencakup negara-negara Uni Eropa dan Norwegia, Islandia, serta Liechtenstein, menyediakan akses ke pasar tunggal dan pergerakan barang, modal, jasa, dan orang yang bebas. Tentu hal ini akan memberikan kemudahan dalam hal aktivitas bisnis serta nantinya memberi dorongan terhadap optimalisasi pertumbuhan ekonomi.
"Pasar tunggal tidak hanya pada kertas suara. Kami meninggalkan Uni Eropa itu bagus. Tapi, kita tidak perlu meninggalkan pasar tunggal dan pemerintah harus melakukan intervensi untuk itu dan tidak perlu bersengketa," kata Wakil Direktur British Influence, Jonathan Lis, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (29/11/2016).
Baca: Inggris Siap Beri Bantuan ke Rakyat Miskin Usai Brexit
Seorang juru bicara untuk Pemerintah Inggris menyatakan bahwa Inggris dalam perjanjiannya adalah dalam kapasitasnya sebagai negara anggota Uni Eropa. "Setelah kami meninggalkan Uni Eropa maka kita akan otomatis berhenti menjadi anggota dari EEA," kata juru bicara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News