Ilustrasi. Foto: MI/Bagus Surya.
Ilustrasi. Foto: MI/Bagus Surya.

Induk Bentoel Didenda Rp8,85 Triliun Gara-gara Jualan Rokok ke Korut, Kok Bisa?

Husen Miftahudin • 27 April 2023 13:15
Jakarta: Perusahaan induk PT Bentoel Internasional Investama Tbk atau Bentoel Group, British American Tobacco (BAT), didenda USD600 juta atau setara dengan Rp8,85 triliun (kurs Rp14.760 per USD) oleh Amerika Serikat (AS) karena menjual tembakau ke Korea Utara (Korut) selama bertahun-tahun secara ilegal.
 
Dikutip dari Channel News Asia, raksasa rokok internasional itu dituntut denda oleh Departemen Kehakiman AS dan mengumumkannya pada Selasa, 25 April 2023 waktu setempat. Perusahaan juga telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut.
 
Selain itu, BAT juga dituntut pidana karena melanggar sanksi Korea Utara, konspirasi untuk melakukan penipuan bank, serta konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.
 
Jaksa mengatakan, konspirasi yang dilakukan BAT dan anak perusahaannya di Singapura, BAT Marketing Singapore (BATMS), berlangsung selama 10 tahun, dari 2007 hingga 2017. Keduanya disebut telah menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Kementerian Kehakiman AS (DOJ).
 
"Pada 2007, Komite Tetap BAT, termasuk para eksekutif puncak perusahaan di London, menyetujui skema tersebut karena keprihatinan atas hubungan publiknya dengan Korea Utara dan kesulitan mengirimkan keuntungan ke luar negeri," ungkap Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan.
 

Dijual melalui Kedutaan Korea Utara

 
Dalam dakwaannya, operasional BAT mengalihkan pembayaran atas perdagangan tembakau tersebut dari bank-bank AS, guna menutup asal-usul dana. Dalam hal ini, BATMS memegang kendali penuh atas semua aspek bisnis di Korea Utara.
 
BAT sempat menyangkal tuduhan tersebut pada 2016, seiring meningkatnya sanksi internasional terhadap Pyongyang. Sejurus itu, BAT pun terus menjual rokok ke kedutaan Korea Utara di Singapura pada 2017.
 
"British American Tobacco dan anak perusahaannya terlibat dalam skema yang rumit untuk menghindari sanksi AS dan menjual produk tembakau ke Korea Utara melalui pemotongan perusahaan di Singapura," kata Asisten Jaksa Agung Matthew Olsen.
 
"Ini adalah satu-satunya hukuman sanksi Korea Utara terbesar dalam sejarah Departemen Kehakiman, dan peringatan terbaru kepada perusahaan dimanapun tentang biaya dan konsekuensi pelanggaran sanksi AS," kata Olsen.
 
Baca juga: Lagi Naik Daun! Riset Soal Tembakau Alternatif Masih Perlu Diperbanyak
 

Akui kesalahan dan siap membayar denda

 
Adapun, Departemen Kehakiman AS menetapkan denda kepada BAT sebesar USD629 juta. Sedangkan BAT sendiri menyebutkan denda yang dikenakan sebanyak USD635 juta, walaupun tidak menjelaskan secara rinci perbedaan angka denda tersebut.
 
BAT juga telah menyisihkan sebanyak USD540 juta untuk menutupi permasalahan ini. Perusahaan menyatakan, sanksi dan denda yang dikenakan ini tidak akan berdampak pada laporan keuangan yang akan disampaikan pada investor pada tahun ini.
 
"Kami sangat menyesali kesalahan yang timbul dari aktivitas bisnis yang mengarah pada sanksi ini, dan mengakui bahwa kami gagal mencapai standar tertinggi yang diharapkan," ungkap Kepala Eksekutif BAT Jack Bowles.
 
Perusahaan mengatakan telah mengakhiri aktivitasnya dengan Korea Utara pada 2017. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri telah memberlakukan sanksi terhadap Korea Utara dan memberlakukan pembatasan perdagangan yang lebih kuat dengan negara tersebut.
 
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan