“Anggota parlemen mengesahkan RUU Penyedia Jasa Aset Virtual minggu lalu,” kata Ketua Komite Keuangan di majelis nasional, Kuria Kimani, dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 14 Oktober 2025. untuk mengatasi kekhawatiran atas kurangnya peraturan yang jelas untuk mengatur sektor tersebut.
Baca juga: 5 Cara Trading Cryptofuture di HP dan Desktop |
Langkah ini membuat negara Afrika Timur itu selangkah lagi bergabung dengan negara lain seperti Afrika Selatan sebagai satu-satunya negara Afrika yang memiliki undang-undang untuk mengatur industri aset digital. Dia menambahkan Presiden William Ruto sekarang perlu menandatanganinya menjadi undang-undang.
Peran Bank Sentral
Undang-undang tersebut menetapkan bank sentral sebagai otoritas perizinan untuk penerbitan stablecoin dan aset virtual lainnya, sementara regulator pasar modal akan melisensi mereka yang ingin mengoperasikan bursa kripto dan platform perdagangan lainnya.Langkah pemerintah ini diambil saat negara-negara kini bersiap menghadapi ledakan stablecoin yang didukung dolar AS, yang telah diperingatkan oleh pembuat aturan global dapat merusak mata uang negara-negara kurang berkembang.
Kejelasan hukum yang diharapkan kemungkinan akan menarik peningkatan investasi ke sektor teknologi keuangan, termasuk dari bursa kripto seperti Binance dan Coinbase, kata Kimani, mengutip percakapan sebelumnya antara platform-platform tersebut dan pemerintah.
"Kami berharap Kenya bisa menjadi pintu gerbang ke Afrika," katanya.
Hukum Kenya telah mengadopsi praktik-praktik yang sudah mapan dari negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris, kata Kimani.
Kenya diakui sebagai pelopor layanan keuangan berbasis ponsel, dengan teknologi MPesa-nya - yang dioperasikan oleh perusahaan telekomunikasi Safaricom menyediakan layanan seperti transfer uang, tabungan, dan investasi kepada puluhan juta orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id