Kebijakan ini mulai berlaku 1 Agustus 2025 dan dinilai sebagai langkah lanjutan Trump untuk menekan defisit perdagangan Amerika Serikat.
Negara mana saja yang kena tarif?
Berikut daftar lengkap negara yang akan dikenakan tarif dan besaran tarifnya:- Jepang dan Korea Selatan: 25 persen
- Malaysia, Kazakhstan, Tunisia: 25 persen
- Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina: 30 persen
- Indonesia: 32 persen
- Bangladesh, Serbia: 35 persen
- Kamboja, Thailand: 36 persen
- Laos, Myanmar: 40 persen
Baca juga: Lawan Tarif Trump! Strategi Indonesia Gandeng ASEAN+3 demi Daya Tawar Lebih Kuat |
Menurut pengumuman Gedung Putih, tarif baru mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025. Sebelumnya, AS sempat menunda kebijakan “tarif timbal balik” yang awalnya dijadwalkan berlaku pada 9 Juli, menjadi sebulan kemudian.
“Jadi, tarif timbal balik atau tarif baru yang akan disampaikan dalam surat ini kepada para pemimpin asing akan dikirim dalam sebulan ke depan atau kesepakatan akan dibuat,” kata Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt.
Apa Alasan Trump?
Dalam surat yang dikirimkan kepada para pemimpin negara, Trump menyebut bahwa tarif ini masih lebih rendah dibanding yang sebenarnya diperlukan untuk mengatasi ketimpangan neraca dagang AS.“Jika Anda membuka akses pasar bagi Amerika Serikat, dan menghapus tarif serta hambatan perdagangan, kami mungkin akan mempertimbangkan penyesuaian terhadap surat ini,” tulis Trump dalam surat tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa jika negara-negara tersebut membalas dengan menaikkan tarif, maka AS siap menaikkan tarif lebih lanjut.
Menariknya, Trump menyatakan bahwa tarif tidak akan diberlakukan jika perusahaan dari negara-negara tersebut bersedia membangun pabrik atau memproduksi langsung di AS.
"Kami akan melakukan segala upaya untuk mendapatkan persetujuan dengan cepat, profesional, dan rutin, dengan kata lain, dalam hitungan minggu,” tegas Trump.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id