Ilustrasi Amazon. Foto: TechCrunch
Ilustrasi Amazon. Foto: TechCrunch

Nah Lho! Amazon Digugat Gara-gara Tuduhan Monopoli

Antara • 27 September 2023 11:23
San Francisco: Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) dan 17 jaksa agung negara bagian menggugat Amazon.com, Inc. dengan tuduhan perusahaan ritel dan teknologi daring tersebut melakukan monopoli dengan menggunakan serangkaian strategi anti persaingan dan tidak adil yang saling terkait untuk mempertahankan kekuatan monopolinya secara ilegal.
 
FTC dan mitra negara bagiannya mengatakan tindakan Amazon memungkinkan mereka menghentikan pesaing dan penjual dalam menurunkan harga, menurunkan kualitas bagi pembeli, menjual terlalu mahal kepada penjual, menghambat inovasi, dan mencegah pesaing bersaing secara adil dengan Amazon.
 
Pengaduan tersebut menuduh Amazon melanggar hukum bukan karena perusahaannya besar, namun karena perusahaan tersebut melakukan tindakan eksklusif yang mencegah tumbuhnya pesaing yang ada saat ini dan munculnya pesaing baru.

Dengan menghambat persaingan dalam hal harga, pemilihan produk, kualitas, dan dengan mencegah pesaingnya saat ini atau di masa depan menarik banyak pembeli dan penjual, Amazon memastikan tidak ada pesaing saat ini atau di masa depan yang dapat mengancam dominasinya.
 
"Keluhan kami menjelaskan bagaimana Amazon menggunakan serangkaian taktik hukuman dan koersif untuk mempertahankan monopolinya secara tidak sah," kata Ketua FTC Lina M. Khan.
 
"Kami mengajukan kasus ini karena tindakan ilegal Amazon telah menghambat persaingan di sebagian besar ekonomi daring. Amazon adalah perusahaan monopoli yang menggunakan kekuatannya untuk menaikkan harga pembeli di Amerika dan membebankan biaya yang sangat tinggi kepada ratusan ribu penjual daring," jelas Wakil Direktur Biro Persaingan FTC John Newman.
 
"Jarang sekali dalam sejarah undang-undang antimonopoli AS ada satu kasus yang berpotensi memberikan banyak manfaat bagi begitu banyak orang," tambah dia.
 
Baca juga: Sindir TikTok Shop, Airlangga: Jangan Cuma Jualan!
 

Bantah tuduhan


FTC dan negara bagian menuduh perilaku anti-persaingan Amazon terjadi di dua pasar, yakni pasar superstore online yang melayani pembeli dan pasar layanan pasar daring yang dibeli oleh penjual.
 
Amazon lantas menolak tuduhan FTC. Penasihat Umum perusahaan David Zapolsky berpendapat gugatan yang diajukan FTC salah berdasarkan fakta dan hukum. Amazon pun akan membawa kasus tersebut ke pengadilan.
 
"Jika FTC berhasil, hasilnya adalah lebih sedikit produk yang dapat dipilih, harga lebih tinggi, pengiriman lebih lambat ke konsumen, dan berkurangnya pilihan bagi usaha kecil – kebalikan dari apa yang dirancang oleh undang-undang antimonopoli," kata David.
 
Adapun negara bagian yang dimaksud adalah Connecticut, Delaware, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, New Jersey, New Hampshire, New Mexico, Nevada, New York, Oklahoma, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, dan Wisconsin bergabung dalam gugatan FTC.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan