Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kos-kosan Nikmati Subsidi Listrik 900 VA, Bos PLN: Ini Pencuri!

Suci Sedya Utami • 07 Januari 2017 10:25
medcom.id, Jakarta: PT PLN (Persero) dengan izin Pemerintah dan disepakati DPR telah memberlakukan tarif normal pada pengguna listrik golongan 900 VA. Tadinya, golongan tersebut masuk dalam kategori subsidi.
 
Namun, ternyata pengguna listrik golongan tersebut yang berjumlah sekitar 18 juta pelanggan, tidak semuanya masuk kategori miskin. Kebanyakan dari mereka malah dikatakan mampu. Hanya sekitar empat juta yang tergolong berhak mendapat subsidi.
 
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan yang tidak layak menerima subsidi akhirnya dihilangkan dan diberlakukan tarif normal. Misalnya saja sewa kos-kosan atau rumah kontrakan yang menikmati 900 VA dengan tarif subsidi.

Baca: Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Diklaim Hemat Anggaran Negara
 
"Ini yang kita hilangkan (kena tarif normal), karena ini pencurian subsidi," kata Sofyan dalam konferensi pers di kantor Staf Kepresidenan, di Jakarta Pusat, Jumat, 6 Januari.
 
Sementara sisanya yang tergolong miskin, kata Sofyan, bakal dialihkan ke listrik berdaya 450 VA yang tetap mendapat subsidi Pemerintah, karena dirasa berat jika harus membayar tagihan abodemen di golongan 900 VA. Maka tagihannya diturunkan.
 
"Tidak ada kenaikan tarif listrik, yang ada mereka yang tidak berhak kami berhentikan untuk menerima subsidi," ujar dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan