Pengamat Hukum Sumber Daya Alam (SDA) Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, sejak adanya UU Minerba pelaku usaha bidang pertambangan mineral telah memperoleh waktu lima tahun hingga 2014 untuk membangun smelter dan mempersiapkan diri dengan adanya larangan ekspor.
Baca: Pemerintah Terus Melonggarkan Ekspor Mineral Olahan
"Namun sebelum batas larangan ekspor berakhir, pemerintah menerbitkan aturan turunan yang justru membuka relaksasi ekspor dengan batas kadar olahan (konsentrat)," ujar Redi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Dia melanjutkan, beleid itu kemudian diberi batas hingga tiga tahun atau berakhir pada Januari 2017. Menjelang batas akhir larangan itu, pemerintah dalam waktu dekat ini kembali merevisi aturan yang membuka kembali keran ekspor konsentrat dalam jangka waktu 3-5 tahun.
"Sampai 2017 itu sudah penyimpangan tiga tahun. Kalau nambah lagi itu penyimpangan yang kedua kalinya," papar Redi.
Menurutnya, revisi peraturan pelaksana tidak boleh keluar dari ketentuan UU Minerba yang sejatinya telah dilanggar di 2014 lalu. Jika pemerintah kembali melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, bakal merusak fundamental aturan di UU Minerba.
"Kasihan Presiden kalau menandatangani suatu produk hukum yang justru melanggar hukum. Walaupun untuk mengatakan itu melanggar hukum itu ranah pengadilan atau Mahkamah Agung (MA)," ketus Redi.
Ketua Departemen Ristek Energi dan Sumber Daya Mineral Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI, Lukman Malanuang berpendapat, jika harus ada regulasi sebagai pengisi kekosongan hukum tentang Minerba, maka aturan tersebut tak boleh bertentangan dengan UU Minerba.
Dia meminta agar pembantu Presiden memberikan solusi hukum dan masukan secara detail dan komprehensif. "Kesalahan dalam memilih bentuk regulasi bakal memunculkan kegaduhan sosial ekonomi di masyarakat," tegas Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id