Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, Freeport harus menawarkan divestasi saham kepada Pemerintah Indonesia sebesar 51 persen. Hal itu ditegaskannya karena perusahaan asal Amerika Serikat (AS) sudah lama beroperasi di Indonesia.
"Ya langsung (divestasi 51 persen). Ya dilihat sudah berproduksi berapa tahun. Yang 51 persen setelah 10 tahun produksi," kata Jonan dalam diskusi di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Divestasi saham dilakukan secara bertahap kepada negara yakni pada tahun keenam Penanam Modal Asing (PMA) pertambangan harus mendivestasikan 20 persen, lalu pada tahun ketujuh melakukan tambahan divestasi sebesar 30 persen, tahun kedelapan sebesar 37 persen, tahun kesembilan sebesar 44 persen, dan tahun kesepuluh sebesar 51 persen.
baca : Ini Syarat Freeport untuk Ikuti IUPK
"Divestasi saham secara bertahap kepada peserta Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh kurang dari persentase," bunyi Permen itu.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan melarang perhitungan besaran nilai saham yang akan didivestasi jangan memasukkan nilai cadangan. Cadangan yang terdapat didalam bumi masih merupakan milik negara bukan milik perusahaan. Ia menegaskan, divestasi saham harus fair market value.
“Harganya harus fair market value. Fair market valuenya seperti apa?, tidak boleh memasukkan nilai cadangan yang ada di bawahnya karena apa, karena cadangan itu milik negara,” kata Arcandra.
Alumni ITB ini menjelaskan, kalau cadangan milik negara, maka yang berhak atas cadangan tersebut adalah negara dan bukan perusahaan.
“Gimana caranya itu kan milik kita, kita mau masuk menjadi pemilik saham, cadangan yang kita punya itu dijual kembali ke kita, kalau menghargai dengan memasukkan nilai cadangan yang ada dibawah,” jelas Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News