Ilustrasi. (FOTO: MTVN/M. Rizal)
Ilustrasi. (FOTO: MTVN/M. Rizal)

Pemerintah Pastikan Tak Revisi Permen Gross Split

Desi Angriani • 17 Maret 2017 19:08
medcom.id, Jakarta: Kementerian ESDM memastikan tak ada rencana revisi Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Skema kontrak bagi hasil tersebut menuai perdebatan di kalangan pengusaha hulu minyak dan gas bumi.
 
"Opsi (revisi) itu tidak ada. Kalau memang merasa tidak ekonomis, ya silakan saja ajukan bukti-buktinya," ujar Direktur Pembinaan Hulu Migas Tunggal dalam kuliah umum Migas Goes To Campus, di Universitas Trisakti Jakarta, Jumat 17 Maret 2017.
 
Tunggal pun heran dengan investor migas yang yang masih meragukan implementasi gross split. Padahal konsep tersebut dibuat untuk menghadapi gejolak harga minyak dan mendorong eksplorasi migas.

"Katakan tidak ekonomisnya di mana?" ungkap Tunggal.
 
Baca: Menteri Jonan Klaim PSC Gross Split Lebih Efisien
 
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengaku sudah ada investor yang mau melakukan perpanjangan kontrak dengan menggunakan skema gross split. Namun, dia enggan membeberkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tersebut.
 
"Sudah suratnya, sudah masuk, sudah mau. Kontraktor lama," katanya.
 
Baca: Menkeu Diminta Perjelas Pajak Gross Split
 
Arcandra menjelaskan, skema gross split membuat investor berpotensi memperoleh split lebih besar melalui perhitungan variabel split dan progressive split. Adapun bagi hasil dasar yang diterima investor ialah 57 persen minyak dan 52 persen gas. Sedangkan, negara memperoleh 43 persen minyak dan 48 persen gas.
 
Besaran bagi hasil tersebut memang jauh lebih kecil dari sebelumnya yakni migas 85 persen untuk pemerintah dan 15 persen untuk KKS serta 70 persen untuk pemerintah dan 30 persen untuk KKKS dalam pengolahan gas dengan skema cost recovery. Namun, rentang waktu antara tahap penemuan (discovery) ke tahap produksi (first oil) juga dapat dipercepat.
 
"Paling tidak menghemat waktu 2-3 tahun. Waktu yang diperlukan oleh kontraktor dari eksplorasi hingga produksi saat ini dapat mencapai 15 tahun," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan