Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hermanus Prihatna)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Hermanus Prihatna)

Menkeu Diminta Perjelas Pajak Gross Split

Suci Sedya Utami • 30 Januari 2017 10:05
medcom.id, Jakarta: Pengamat Energi ReforMiner Komaidi Notonegoro menilai masih ada beberapa ketentuan yang dianggap kurang jelas dari penerapan skema baru mengenai kontrak bagi hasil industri hulu migas yakni gross split.
 
Menurut Komaidi, salah satunya adalah yang terkait mengenai permasalahan pajak. Ia menilai, diperlukan perbedaan pajak atau lex specialis untuk sektor migas dibandingkan dengan sektor lainnya. Karena, sektor ini membutuhkan modal yang sangat besar dan pengembalian keuntungan yang sangat lama sehingga memerlukan perlakuan pajak dan insentif yang berbeda.
 
"Misalkan PPN dan pajak dalam rangka impor, itu pastinya ada komponen-komponen barang tertentu yang dibebaskan impor atau dibedakan tarif dengan yang lain. Kalau tarifnya disamakan bagi mereka enggak cukup ekonomis," kata Komaidi, ditemui di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu 29 Januari.

Berdasarkan informasi yang ia dapat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan PMK untuk mengatur pajak gross split dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut dia, kedudukan Peraturan Menteri ESDM tidak lebih tinggi dari PMK.
 
Hal senada juga dikatakan Direktur Indonesia Petroleum Sammy Hamzah. Menurut Sammy, Kementerian ESDM harus mengklarifikasi permasalahan pajak pada Kemenkeu karena antara dua kementerian tersebut tak akur terkait penetapan pajak untuk industri migas.
 
"Kami imbau Bu Menteri Sri Mulyani membuka diri melihat ini sebagai satu sistem yang bisa saling menguntungkan yakni antara pemerintah dan kontraktor. Memang semuanya tidak sempurna, tapi kami melihat dari perspektif positif, tidak menolak," ujar Sammy.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas SKK Migas Taslim Z Yunus mengakui agak susah memberikan diskresi terkait masalah pajak yang diinginkan kontraktor. "Misalnya tidak dikenai PPN dan lain-lain, itu hal yang susah," jelas Taslim.
 
Sebelumnya, pada 16 Januari lalu, emerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2017 terkait kontrak bagi hasil gross split.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan