Hal tersebut ditegaskann Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Menurutnya penggunaan kontrak bagi hasil gross split akan memicu tenaga kerja asing sebagai dampak kebebasan yang dimiliki Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ia menilai, hal itu justru menjadi dampak positif karena gaji tenaga kerja Indonesia akan terdongkrak ketika disandingkan dengan tenaga kerja asing.
"Tenaga kerja Indonesia terancam kalau (gajinya) lebih mahal. Ini kan tenaga asing yang lebih mahal," kata Arcandra, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Baca: PSC Gross Split Bisa Tingkatkan Investasi
Namun demikian, Arcandra menegaskan, pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia merupakan salah satu ketentuan-ketentuan pokok yang wajib dimuat dalam kontrak bagi hasil gross split. Dalam hal ini, ketentuan tersebut tentu harus dipatuhi oleh semua pihak.
Ketentuan-ketentuan pokok lain yang wajib dimuat dalam kontrak gross split adalah kewajiban usai operasi, kewajiban pemasokan minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, pengalihan hak dan kewajiban, pengutamaan penggunaan barang dan jasa dalam negeri, dan pengembangan masyarakat sekitarnya, serta jaminan hak-hak masyarakat adat.
Arcandra menambahkan, penggunaan kontrak bagi hasil gross split sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Penetapan itu dengan mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak bagi hasil yang berorientasi pada peningkatan pola produksi migas efisiensi dan efektivitas
Baca: Arcandra: Gross Split tak Merugikan Negara
Sekadar informasi, kontrak bagi hasil atau PSC gross split adalah suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
Kontrak gross split menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Base split untuk minyak adalah 57 persen bagian negara dan 43 persen bagian KKKS. Sedangkan gas, 52 persen bagian negara dan 48 persen untuk KKKS.
Baca: Skema Gross Split Belum Memuaskan Kontraktor
Dalam perhitungan komersialisasi lapangan tidak mencapai keekonomian, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase split paling banyak lima persen kepada KKKS. Sebaliknya, apabila perhitungan komersialisasi lapangan melebihi keekonomian tertentu, Menteri ESDM dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil split paling banyak lima persen untuk negara dari KKKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id