Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, sampai saat ini pihak Freeport merasa belum menerima kejelasan pemerintah terkait dengan IUPK. Hal itu dikatakannya karena berurusan juga dengan izin ekspor konsentrat jenis tembaga yang telah berakhir 12 Januari 2017.
"Karena sekarang ini kita tidak nyaman berinvestasi. Ini karena alasan finansial," kata Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
baca : Freeport Cari Cara supaya Pemerintah Berikan Izin Ekspor
Sejak tidak diizinkannya ekspor konsentrat itu, Ia mengaku, hasil produksi Freeport di gudang penyimpanan (stock pile) tidak bisa keluar dan kuota gudang sudah hampir penuh sehingga mau tidak mau harus menurunkan produksi.
"Ya kan tergantung IUPK-nya. Pemerintah kan belum menjelaskan kepada kita, Jadi kan kita belum bisa ekspor. Sementara gudang kita hampir penuh," jelas dia.
Riza berharap, pemerintah memberikan cara atau jalan agar konsentrat itu bisa diekspor kembali.
"Kita berharap pemerintah memberikan jalan kepada kita," imbuh dia.
Sekadar informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan tambang seperti Freeport untuk izin ekspor konsentrat kembali jika Kontrak Karya menjadi IUPK. Status IUPK akan membuat perusahaan tambang dapat melakukan ekspor konsentrat hingga lima tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News