Blok Mahakam. (FOTO ANTARA/Hermanus Prihatna)
Blok Mahakam. (FOTO ANTARA/Hermanus Prihatna)

Ajukan Kelola Blok Mahakam, Ini 3 Syarat Total ke KESDM

Desi Angriani • 12 Mei 2017 18:03
medcom.id, Jakarta: PT Total E&P Indonesie (TEPI) mengirim surat pengajuan participating interest (PI) atau hak kelola Blok Mahakam sebesar 39 persen ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat tersebut membubuhkan tiga permintaan.
 
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, permintaan pertama Total terkait investment credit sebesar 17 persen. Maksudnya, investasi yang dikeluarkan Total akan dikembalikan oleh negara melalui cost recovery dengan tambahan sebesar 17 persen.
 
"Pertama investment credit, sebelumnya juga ada tapi ada beda term-nya," ujar Arcandra di kantornya, Gedung Kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.

Baca: Tak Masalah Siapa yang Bakal Jadi Operator Blok Mahakam di 2018
 
Kedua, Total meminta depresiasi dipercepat dari lima tahun menjadi dua tahun. Terakhir, kata Arcandra, harga minyak dan gas yang dialokasikan khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) diminta untuk disamakan dengan harga pasar.
 
"Kalau mereka invest dulunya mereka minta lima tahun sekarang dua tahun. Terus DMO harganya tidak didiskon," tuturnya.
 
Kendati demikian, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pengajuan tersebut. Total dapat membeli saham tersebut bila mencapai kesepakatan dengan Pertamina selaku pemilik hak kelola Mahakam.
 


 
"Tergantung valuasi dari blok ini, 39 persen itu berapa dia harus bayar. Pertamina yang menghitung. Aset itu dihitung berdasarkan market B to B dengan Pertamina. Dia setuju enggak dengan valuasi sekian, kalau enggak ya enggak jadi," jelasnya.
 
Arcandra menambahkan, kesepakatan harga antara Pertamina dan Total harus tercapai sebelum mas atenggat berakhir pada Desember 2017. "Terakhir kan Desember 2017, kalau bisa ya secepatnya," tandas dia.
 
Seperti diketahui Total dan Inpex sudah menjadi operator pengelola Blok Mahakam sejak 6 Oktober 1966. Setelah terus menerus diperpanjang kontrak Total dan Inpex akhirnya berakhir pada 31 Desember 2017, lantaran pemerintah mempercayakan pengelolaan Blok Mahakam selanjutnya 100 persen pada Pertamina.
 
Total dan Inpex yang kembali dipercaya menjadi partner Pertamina meminta porsi tambahan PI sebesar 9 persen menjadi 39 persen dengan pertimbangan kekhawatiran produksi Blok Mahakam akan turun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan