Ilustrasi Gedung BUMN. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Ilustrasi Gedung BUMN. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Revisi UU Migas

Pembentukan BUMN Khusus Bisa Hambat Sinergi BUMN

Ade Hapsari Lestarini • 02 November 2016 18:06
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Profesor Mukhtasor menilai wacana mengenai menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus adalah pilihan setengah matang. Menurut dia, BUMN Khusus tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
 
Mukhtasor menjelaskan, pasal tersebut harus dimaknai secara utuh. Dalam hal ini, tambahnya, tidak bisa hanya melihat konteks dikuasai oleh negara, namun juga harus melihat makna dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 
"Jika menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, maka amanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak akan terjadi," kata Mukhtasor, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Baca: Keputusan SKK Migas Jadi BUMN Khusus Masih Dibahas DPR
 
Guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut menambahkan, pembentukan BUMN Khusus akan membuat pengelolaan cadangan migas dilakukan secara terpisah oleh beberapa BUMN.
 
Menurut dia, kondisi demikian akan menghambat sinergi dan konsolidasi BUMN untuk memaksimalkan leverage di bidang keuangan dalam memperbesar kemampuan investasi dan pembangunan infrastruktur.
 
Baca: Belum Punya Kilang, SKK Migas Jangan Jadi BUMN Khusus
 
Mukhtasor mencontohkan Malaysia yang sukses melakukan konsolidasi melalui Petronas. Seluruh cadangan migas dipegang Petronas sehingga memiliki leverage keuangan secara korporasi yang lebih bagus, sehingga meningkatkan kepercayaan pihak pendanaan.
 
"Jika Pertamina diberi kepercayaan seperti Petronas, maka kemampuan melakukan investasi menjadi lebih besar, keuntungan menjadi lebih besar, dan kontribusi bagi negara juga lebih besar," kata Mukhtasor.
 
Baca: RUU Migas Harus Memperkuat Perusahaan Minyak Nasional
 
Namun demikian, dirinya mendukung wacana Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar terkait revisi UU Migas, di mana UU Migas baru harus memperkuat National Oil Company (NOC) alias BUMN perminyakan. Fungsi yang diperankan oleh SKK Migas saat ini, dinilainya perlu diefisienkan dan didayagunakan melalui unit di bawah BUMN Migas atau Pertamina.
 
"Dengan menjadikan fungsi SKK Migas berada di bawah pengelolaan Pertamina, maka akan terjadi konsolidasi ekonomi, sehingga amanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, akan bisa diwujudkan lebih baik," tutur Mukhtasor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan