"Permennya segera terbit, bulan depan. The sooner, the better," kata Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Wirat menilai aturan ini penting untuk mengatur secara mendetil pelaksanaan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tersebut. Meskipun diakui dengan adanya Perpres ini, penerimaan negara mengalami penurunan yang cukup besar. Meski demikian, multilier effect yang ditimbulkannya bisa mencapai tiga hingga empat kali lipatnya dan industri dapat tumbuh lebih cepat.
Baca: Dua Manfaat Menggunakan Jaringan Gas Bumi
"Penurunannya cukup banyak. Nanti (perinciannya) saya minta izin dulu (ke Menteri ESDM). Sekalian saya mau tampilkan, berkurangnya sekian, multiplier effect-nya sekian. Jadi kan satu cerita. Penerimaan negara turun A, multiplier effect yang timbul tiga atau empat," jelas dia.

Salah satu sumur energi panas bumi
Selain menurunkan harga gas yang menjadi bagian penerimaan pemerintah di tingkat hulu, pemerintah juga melakukan pengaturan di level mid stream. Sehingga nantinya harga gas tidak dapat lagi ditentukan oleh badan usaha dengan seenaknya, melainkan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.
Formula penentuan harga gas ini, jelas Wirat, didasarkan pada banyak indikator antara lain wilayah, tingkat kesulitan, panjang pipa dan volume gas. "Dengan adanya penataan ini, diharapkan harga gas lebih adil," ucap dia.
Baca: Permen ESDM akan Atasi Kelebihan Bayar Gas Bumi
Penetapan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi tanggal 3 Mei 2016 oleh Presiden Joko Widodo dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.
Dalam aturan tersebut dinyatakan, dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM menetapkan harga Gas Bumi, dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli kosmumen gas bumi dalam negeri serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News