Ilustrasi tambang mineral. (FOTO: AFP)
Ilustrasi tambang mineral. (FOTO: AFP)

Amman Juga Diberi Perpanjangan Izin Ekspor

Annisa ayu artanti • 20 Februari 2018 09:44
Jakarta: Selain PT Freeport Indonesia (PTFI), pemerintah juga telah mengeluarkan perpanjangan izin rekomendasi ekspor untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
 
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan izin ekspor perusahaan tambang hijau ini dikeluarkan pada 15 Februari 2018 lalu.
 
Bambang mengatakan izin tersebut berlaku selama satu tahun hingga 15 Februari 2019. Volume yang ditetapkan untuk kegiatan ekspor konsentrar tembaga AMNT sudah sesuai dengan yang diajukan kepada pemerintah.

"Jumlah rekomendasi 450.826 wet ton sama yang dimohonkan," ucap Bambang, ketika dikonfirmasi Medcom.id, Selasa, 20 Februari 2018.
 
Baca: Volume Ekspor Ditolak, Freeport Tetap Kantongi Izin Ekspor Konsentrat
 
Sama halnya dengan PTFI, pemberian izin ekspor untuk AMNT diperoleh dengan pertimbangan progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral yang dilakukan perusahaan. 
 
Bambang menyebut, kemajuan pembangunan sudah menunjukkan progres peningkatan dari sebelumnya. Saat ini kemajuannya sudah mencapai 10,1 persen.
 
"Capaian pembangunan 10,1 persen," imbuh dia.
 
Tahun lalu, AMNT mendapat izin ekspor untuk konsentrat tembaga sebesar 675 ribu WMT. Realisasi ekspor tahun lalu itu juga tercatat masih di bawah rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Data terakhir, AMNT hanya mengekspor 560 ribu WMT konsentrat tembaga.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan