Saat dikonfirmasi Medcom.id, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit menyebutkan, izin ekspor perusahaan tambang raksasa itu telah diterbitkan pada 15 Februari 2018. Izin tersebut berlaku selama satu tahun kedepan sampai 15 Februari 2019. Namun, volume kuota ekspor yang diputuskan pemerintah selama satu tahun itu tidak sesuai dengan keinginan PTFI.
"(Izin ekspor) PTFI tanggal 15 Februari 2018 sampai 15 Februari 2019. Jumlah rekomendasi 1.247.866 wet ton, dari permohonan 1.663.916 wet ton," kata Bambang di Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Sementara itu, ketika ditanyai apakah izin tersebut sudah berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), Bambang mengiyakan. Ia mengatakan, progres pembangunan smelter sudah mencapai 2,4 persen. "Capaian pembangunan smelter 2,4 persen (lebih besar dari target)," sebut dia.
Sebelumnya, Juru Bicara PTFI, Riza Pratama mengatakan, telah mengajukan rekomendasi itu sudah dilakukan pada 8 Februari lalu. Ia menuturkan, PTFI mengajukan volume yang lebih besar dari yang diajukan tahun sebelumnya."Kami sudah mengajukan. (Volume) Lebih tinggi. Minggu lalu kami ajukan," kata Riza kepada Medcom.id, Rabu 14 Februari 2018.
Izin ekspor konsentrat PTFI berakhir pada tanggal 17 Februari 2018. Di tahun 2017, PTFI Indonesia mendapatkan rekomendasi ekspor sebesar 1,1 juta ton. Sedangkan untuk satu tahun ke depan, PTFI mendapatkan rekomendasi 1,2 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News