Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014, izin untuk perusahaan tambang boleh menjalankan ekspor mineral olahan (konsentrat) akan berakhir per 11 Januari 2017. Jika pemerintah tidak merevisi beleid, maka perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya tidak boleh menjalankan kegiatan ekspor.
Baca : Pemerintah Terus Melonggarkan Ekspor Mineral Olahan
"Gini, intinya besok ada ratas mengenai itu. Tadi saya undang semua untuk ratas besok. Tapi intinya cari solusi," ungkap Luhut, ditemui di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Pemerintah, diakui Luhut, sangat berhati-hati dalam memutuskan relaksasi tersebut. Pemerintah tidak akan mengulang kesalahan yang sama di masa lalu.
Pada masa lalu, bilang Luhut, pemerintah banyak sekali melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) saat memutuskan mengenai relaksasi ekspor mineral. Pemerintahan Presiden Jokowi pun terpaksa harus menelan kesalahan itu.
"Kita tidak ingin mengulangi kesalahan. Sekali lagi jangan kalian bilang kita mencari yang lalu. Kita ini menerima masalah yang lalu, yang menurut saya banyak melanggar UU," tutur Luhut.
Lanjut Luhut, pemerintah pada saat ini ingin mencari solusi agar investor rugi, tapi kewajiban hilirisasi tetap dijalankan.
"Sekarang kita sedang cari jalan keluar, mudah-mudahan besok jalan tengah yang terbaik. Saya kira formulasinya sedang kita susun, besok pagi akan kami laporkan dengan Presiden, nantinya Presiden akan memutuskan," pungkas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id