Selain hukuman badan, Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Karto Manalu juga dicabut. Menurut hakim, terdakwa melanggar Pasal 311 ayat 4,5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu, 4 Desember 2021, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, terdakwa Karto, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, itu tengah mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123.
Terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.
Baca: Keluarga Korban Terima Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto |
''Namun, di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak. Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," kata Hakim Ketua Sapril Batubara, Selasa, 28 Juni 2022.
Majelis Hakim mengatakan saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya dari arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas. Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, terdakwa berusaha menerobos palang perlintasan.
Nahas, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot.
"Akibat aksi ugalan-ugalan terdakwa, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka," kata Sapril.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id