President and CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. Richard Adkerson. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu)
President and CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. Richard Adkerson. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu)

Freeport Indonesia akan Lakukan Arbitrase Jika 120 Hari Tak Ada Titik Temu

Annisa ayu artanti • 20 Februari 2017 14:41
medcom.id, Jakarta: Freeport McMoran akan melakukan arbitrase jika setelah 120 hari PT Freeport Indonesia (PT FI) dan pemerintah tidak mencapai titik temu terhadap masalah-masalah yang terjadi. Hal tersebut sesuai yang tercantum dalam Kontrak Karya.
 
CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson mengatakan, sampai saat ini Freeport Indonesia tidak bisa menerima status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti yang disetujui pemerintah pada 10 Februari 2017 lalu.
 
Pada 17 Januari 2017, Freeport Indonsia telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai tindakan-tindakan yan melanggar Kontrak Karya. Adkerson berharap pemerintah dan Freeport Indonesia dapat menyelesaikan dalam waktu 120 hari ke depan.

Baca: Freeport McMoran Tak Terima Keputusan Pemerintah
 
"Posisi kami kita tidak bisa menerima IUPK dengan harus melepaskan Kontrak Karya. Dan beberapa waktu lalu saya kirimkan surat ke Menteri ESDM yang menunjukkan perbedaan antara Kontrak Karya dan IUPK. Dan di situ ada waktu 120 hari, di mana pemerintah dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan itu," kata Adkerson di Hotel Fairmont, Jalan Asia Afrika, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.
 
Selain perubahan status Kontrak Karya secara sepihak, ada lagi permasalahan lainnya yakni perpanjangan kontrak sampai 2041 yang menurut Freeport Indonesia selalu diulur-ulur. Lalu, pengenaan bea keluar untuk setiap ekspor konsentrat. Freeport menyampaikan harapannya bahwa perselisihan yang akan terjadi dengan pemerintah ini dapat diselesaikan dengan mencantumkan hak-hak seperti Kontrak Karya.
 
"Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan itu dengan pemerintah, maka Freeport bisa melaksanakan haknya untuk menyelesaikan dispute itu (arbitrase)," ujar dia.
 
Baca: Menteri ESDM tak Berharap Freeport Mengajukan Arbitrase
 
Untuk sekarang, Adkerson menambahkan, mereka belum mengajukan arbitrase. Tapi bisa saja dilakukan jika antara Freeport Indonesia dan pemerintah tidak sampai kesepakatan.
 
"Jadi hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase, tapi kita memulai proses untuk melakukan arbitrase," pungkas dia.
 
Sekadar informasi, dalam Kontrak Karya Pasal 21 menyatakan langkah arbitrase dapat ditempuh jika setelah 120 hari tidak ada penyelesaian masalah atas sengketa tersebut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan