CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson dalam konferensi persnya mengatakan, keputusan pemerintah mengubah dan memutuskan secara sepihak Kontrak Karya menjadi IUPK dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, hukum di Indonesia seharusnya mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional bahwa suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak.
"Berdasarkan standar hukum internasional, Kontrak Karya Freeport tidak bisa diputuskan sepihak dengan Peraturan Pemerintah yang baru," kata Adkerson, di Hotel Fairmont, Jalan Asia Afrika, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.
Ia menjelaskan, Freeport telah melakukan itikad baik dan berupaya untuk fleksibel serta berkomitmen untuk mengubah IUPK asalkan isi IUPK tersebut seperti perjanjian investasi yang telah disepakati antara Freeport dan Pemerintah pada 7 Oktober 2015 lalu.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara juga menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktu berlakunya kontrak yakni pada 2021.
"Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami," jelas dia.
Sekadar informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan perusahaan tambang harus mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK untuk mendapatkan izin ekspornya.
Pemerintah pada 10 Februari 2017 telah menyetujui perubahan status Kontrak Karya Freeport menjadi IUPK dan pada 17 Februari 2017 pemerintah langsung memberikan izin ekspor konsentrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News