Tambang Freeport (MI/AGUS MULYAWAN).
Tambang Freeport (MI/AGUS MULYAWAN).

Freeport dan Amman Belum Ajukan Surat Persetujuan Ekspor

20 Februari 2017 15:48
medcom.id, Jakarta: Pemerintah menyatakan PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) belum mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) hingga Jumat pekan lalu, meskipun rekomendasi ekspor konsentrat sudah dikeluarkan.
 
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan rekomendasi ekspor, namun kedua perusahaan tersebut belum mengajukan SPE ke Kementerian Perdagangan.
 
baca : Freeport McMoran Tak Terima Keputusan Pemerintah


"Sampai Jumat kemarin, tidak ada pengajuan SPE dari kedua perusahaan tersebut," kata Oke dalam pesan singkat yang diterima Antara, Senin 20 Februari 2017.
 
Padahal Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang berlaku hingga satu tahun ke depan untuk izin ekspor mineral mentah.
 
Rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.
Freeport dan Amman Belum Ajukan Surat Persetujuan Ekspor
 
Volume ekspor yang diberikan untuk PT FI sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tertanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.
 
Sementara PT AMNT, diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, pada tanggal dan untuk jangka waktu serupa dengan PT FI.
 
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia telah menghentikan kegiatan produksi sejak 10 Februari 2017. Permasalahan tersebut bermula, saat pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral. Pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK).
 
PT FI keberatan dengan skema yang ditawarkan pemerintah, terlebih pemegang IUPK diwajibkan untuk melakukan divestasi hingga 51 persen, yang berarti kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka. Bahkan, Freeport juga berencana untuk menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan