"Akan ditetapkan segera dalam jangka waktu dekat, minggu ini bisa. Itu untuk perusahaan yang melakukan ekspor. Jadi kita tunggu saja," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara, ketika ditemui di Shangri La Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Dirinya belum mau menjelaskan besaran bea keluar yang akan diterapkan antara kementerian terkait. Namun, Suahasil memastikan ada tingkatan (layer) bagi bea keluar yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
baca : Relaksasi Ekspor Mineral Dicela
"Pokoknya akan ada layer-layer-nya. Layer ini untuk memberikan insentif bagi perusahaan dalam membangun smelter. Artinya semakin tinggi, maju progres smelter semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikenakan," jelas dia.
Suahasil mengatakan masih ada kemungkinan jika layer yang disebutkan sebelumnya berubah. Bagi pemerintah kebijakan penerapan bea keluar ini akan dijadikan insentif bagi perusahaan pertambangan.
Sebelumnya, pemerintah menyebut jika presentase pembangunan smelter sudah nol sampai 7,5 persen dikenakan bea keluar 7,5 persen. Jika pembangunan smelter 7,5 persen sampai 30 persen maka bea keluar lima persen. Sedangkan pembangunan smelter di atas 30 persen maka dibebaskan bea keluar.
"Dikasih insentif, kalau makin tinggi progresnya, bea keluar makin rendah. Ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan. Nanti kita umumkan yang jadinya gimana. Semakin tinggi progresnya, makin rendah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News