Ilustrasi smelter. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ilustrasi smelter. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Relaksasi Ekspor Mineral Dicela

18 Januari 2017 10:12
medcom.id, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk membatalkan kebijakan pelonggaran (relaksasi) ekspor pertambangan mineral, baik untuk ekspor bahan mentah (ore material) maupun konsentrat.
 
Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah menyatakan pemerintah telah terang-terangan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan amanat UU Minerba Pasal 102 dan 103 yang mewajibkan perusahaan minerba untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
 
"Sekaligus bertentangan dengan Pasal 170 yang mewajibkan seluruh pemegang KK yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan pada 2009," tegas dia.



 
Seperti diketahui, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menetapkan besaran bea ekspor mineral seiring dengan relaksasi ekspor mineral olahan kepada perusahaan tambang yang tak membangun smelter.
 
Dia mengatakan, bahwa sudah menghitung besaran bea ekspor yang nantinya akan menambah pendapatan negara. Namun dia mengatakan bahwa angkanya bisa lebih tinggi dari besaran bea ekspor sebesar lima persen.
 
"Sekarang lima persen, kita usulkan menjadi 10 persen," kata dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
 
Dia menjelaskan, bisa saja Kementerian Keuangan melakukan revisi terhadap usulan bea ekspor tersebut. Namun dia berharap jumlahnya tak jauh berbeda dengan usulan dari kementeriannya.
 
"Apakah 9,9 persen atau 9 persen, ini masih menunggu Kemenkeu," kata dia.
 
Dia menjelaskan akan mengatur tata cara pengolahan ekspor ke luar negeri dan mekanismenya. Nanti akan diawasi setiap enam bulan sekali. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan