Anggota Komisi VII Kurtubi mengungkapkan, pada periode ini, perubahan kebijakan yang akan dilakukan mengacu ke keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang intinya melarang migas nasional dikelola pemerintah dan tidak diperbolehkan pemerintah untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan investor.
"Revisi UU Migas ini sebenarnya sudah dikerjakan oleh DPR periode sebelumnya, tapi memang belum membuahkan hasil," ujarnya kepada media saat dijumpai dalam acara diskusi, di Jakarta, Minggu 19 Februari 2017.
Baca: Pemerintah Diminta Bentuk Badan Usaha Khusus Migas
Dalam putusan itu, MK juga memutuskan harga BBM tidak boleh diserahkan kepada pasar dan industri migas tidak boleh dipecah antara hulu dan hilir. Agar tidak melanggar putusan tersebut, lanjut Kurtubi, pengelola migas tidak boleh dari pemerintah, pengelola entitas bisnis harus badan usaha.
Ia mengakui pihaknya sepakat nanti pengelola migas bukan lagi BP Migas, tidak SKK Migas, melainkan diserahkan kepada perusahaan negara.
"Kami sebut badan usaha khusus (BUK) migas, dan poin ini sudah disepakati."
Saat ini, Kurtubi mengakui, dewan masih membahas dalam internal Komisi VII tentang siapa nanti induk badan usaha khusus itu.
Baca: Menteri ESDM Minta Kegiatan Hulu Migas Efisien
"BUK itu siapa nanti didefinisikan, kami sebut saja misalnya PT Pertamina plus SKK Migas. Kami sarankan badan usaha khusus ini bekas aset Pertamina kalau ada, atau aset SKK migas kalau ada," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menambahkan, nantinya, pada induk BUK tersebut akan ada dewan pengawas, yang mungkin akan diketuai Menteri ESDM, dan beranggotakan bisa dari Menteri Keuangan dan lainnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar bisa terlaksana good governance yang bersih.
"Regulator tetap berada dalam Kementerian ESDM. Jadi, ESDM masih punya hak untuk kelola jumlah dari cadangan-cadangan dan prospek bisnis dari cadangan-cadangan yang bisa dikapitalisasi," terangnya.
Satya pun menilai pembentukan BUK migas tidak bertentangan dengan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN bidang energi.
Menurutnya, semangat holding BUMN dan BUK migas sama, yakni memajukan industri migas nasional. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News