Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dari enam poin yang diminta Inpex, empat poin telah mendapatkan solusinya. Dua poin sisanya yakni terkait dengan waktu kontrak dan kapasitas produksi belum mencapai titik temu. Namun, ia tidak menginginkan dua item ini dijadikan sebagai masalah.
"Dari enam item, empat sudah ada jalan keluarnya, dua ini artinya tidak ada masalah," kata Luhut di Kantor Menko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Baca : Pemerintah Tolak Moratorium Kontrak Inpex 10 Tahun
Terkait soal waktu kontrak, Inpex meminta moratorium waktu sepuluh tahun yakni dari tahun 2006 sampai dengan 2016 dengan alasan pemerintah telah mengganti skema kilang LNG semula di laut (offshore LNG) menjadi di darat (onshore LNG).
Lalu, terkait dengan kapasitas produksi, Inpex meminta untuk ditambahkan dari semula 7,5 metrik ton per anum (MTPA) menjadi 9,5 MTPA. Kedua permintaan ini akan dilaporkan dahulu ke Presiden.
"Nanti saya laporkan (dalam rapat terbatas) ke Presiden juga," ujar Luhut.
Hal senada juga dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Jonan menambahkan, permintaan-permintaan Inpex tersebut akan dibicarakan dan meminta arahan presiden terlebih dulu.
"Finalnya kan akan dilaporkan ke presiden, nanti tunggu jadwal beliau. Nanti kita minta arahnya bagaimana. Ya tunggu saja dulu," pungkas Jonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News