Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (MI/Panca Syurkani)
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (MI/Panca Syurkani)

Revisi UU Migas dan Minerba Jadi Program Prioritas Jonan-Arcandra

Annisa ayu artanti • 14 Oktober 2016 17:54
medcom.id, Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) dan revisi Undang-Undang Minerba akan menjadi program prioritas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
 
Jonan mengakui, memang belum ada program yang benar-benar pasti bakal menjadi prioritas dikerjakan dalam waktu dekat. Sebab, lanjutnya, dirinya menunggu pertemuan dengan Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan untuk membahas hal tersebut.
 
"Mengenai prioritas dan sebagainya memang belum ada. Tadi tidak didiskusikan, tapi menurut saya sebaiknya Senin ada rencana briefing dari Plt Menteri ESDM yang merangkap Pak Menko, dia akan briefing kami. Setelah itu baru kami duduk bersama kepada seluruh eselon satu juga dengan beliau untuk menyusun prioritasnya," kata Jonan, di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Baca: Pertama Kali Injak Kementerian ESDM, Arcandra Ajak Keliling Jonan
 
Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Arcandra Tahar menyebutkan dua di antara program prioritas yang akan dilakukan adalah penyelesaian revisi UU Migas dan Minerba. "Ya tentu jadi prioritas terutama yang UU Minerba, kemudian UU Migas, itu yang jadi prioritas kita untuk diselesaikan secepatnya," kata Arcandra.
 
Selain itu, Jonan menambahkan, dirinya siap melakukan pemberantasan atas pungutan-pungutan liar yang ada di lingkungan Kementerian ESDM baik di dalam dan di luar kementerian. Termasuk juga keberadaan mafia migas.
 
"Gini, saya kira kalau pungli harus diberantas. Saya itu bukan di dunia migas. Jadi saya tidak mengerti mafia migas. Nanti kita bereskan," tegas Jonan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan