Kementerian ESDM baru saja mengusulkan bea keluar maksimal 10 persen sebagai syarat bagi perusahaan tambang untuk dapat izin ekspor konsentrat.
Baca: Relaksasi Mineral Olahan, Menteri ESDM Ajukan Bea Ekspor 10%
Darmin mengatakan, dalam rapat koordinasi yang dipimpinnya terkait kebijakan ekspor konsentrat, memang belum memutus mengenai besaran tarif, meski ada pembahasan kenaikan tarif.
Ketika rapat, kata dia, yang dibahas yakni berupa prinsip-prinsip dasar. Darmin mengatakan, 10 persen merupakan rumusan dari kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan.
"Waktu itu memang ada pembicaraan kenaikan, tapi itu memang di rapat enggak disebutkan persisnya berapa. Tapi, kalau diumumkan segitu ya sudah," kata Darmin di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017).
Baca: Imbalan Besar di Balik Relaksasi Ekspor Konsentrat
Sementara syarat lainnya, kata Darmin, perusahaan tambang harus mengubah kontrak yang sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, perusahaan juga diharuskan memiliki komitmen yang tinggi untuk membuat smelter. Namun, ujar dia, smelter yang dibuat bukan seperti yang dulu. Pengerjaan smelter harus lah memiliki progres yang jelas.
"Dalam komitmen dia harus bilang tahun pertama berapa persen, tahun kedua berapa persen, tahun ketiga (berapa persen). Bedanya dulu kalau enggak dibuat dicabut (izin ekspornya), tapi (nyatanya) enggak dicabut-cabut juga. Tapi kalau ekspor distop bisa," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News